-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Telaah Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Rahn

Sunday, 28 April 2013 | April 28, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-15T02:44:18Z

TELAAH FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN

A.    Latar belakang
Semakin berkembangnya jasa pelayanan keuangan syariah atau lembaga keuangan syariah mengenai produk-produk keuangan dengan sistem syariah yang dibutuhkan masyarakat diantaranya dibidang simpan pinjam, seperti pinjaman dengan mengadaikan barang sebagai jaminan utang ditengarai menjadi pertimbangan bagi majelis ulama indonesia melalui dewan syariah nasional untuk mengeluarkan fatwa tentang rahn atau gadai.
Dengan banyaknya masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan sistem jaminan gadai tersebut membuat lembaga keuangan syariah perlu merespon dengan mengeluarkan produknya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, oleh karena itu dewan syariah nasional mengeluarkan fatwa Nomor 25 tahun 2002 tentang Rahn.
Disamping itu, adanya penggadaian dengan sistem konvensional yang masih menyimpang dengan prinsip syariah juga di tengarai sebab-musabab munculnya fatwa tersebut.
B.     Lampiran FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN.


C.     Pengertian Rahn
Perkataan rahn adalah dimaksudkan untuk penggadaian dan tanggungan. Dalam pengertian yang lain rahn berarti kekal atau tetap.[1]
Secara Etimologi (bahasa), Rahn berarti "Assyubuutu Waddawamu" (tetap dan lama),yakni berarti Pengekangan dan Keharusan. Sedangkan menurut Terminologi syariat ,Rahn berarti Penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam utang piutang.[2]
Menurut Ulama Syafi'iyah Rahn adalah Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang. Menurut Ulama Hanabilah Rahn adalah Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman.
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian ,pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
D.    Landasan Syariah dan Telaah Hukum
Rahn disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an,Sunnah,dan ijma ulama (Qiyas) :
  1. Al- Qur'an
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang" (QS. Al-Baqarah : 283).
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan "barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)". Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan (Collateral) atau objek pegadaian.
  1. As-Sunah
Dari Siti Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW. Pernah membeli makanan dari seorang yahudi secara utang dan  menggadaikan baju besi kepada orang yahudi tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika dilihat dari hadis tersebut sudah cukup jelas menerangkan bahwa nabi dulu pernah menggadaikan baju besi ketika membeli makanan secara hutang. Jadi memang jelas kebolehan hukum rahn tersebut.
  1. Ijma’ ulama membolehkan perjanjian gadai tersebut.
Ditambah dengan kaidah fiqih “ pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkanya.
Para Ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Selain itu,perintah untuk memberikan jaminan sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut dilakukan ketika tidak ada penulis, padahal hukum utang sendiri tidaklah wajib, begitu juga penggantinya, yaitu barang jaminan.
Syarat di bolehkanya rahn menurut fatwa DSN Nomor 25 adalah jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin.
Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
4.      Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualan Marhun (barang gadai) 
a)      Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya.
b)      Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
c)      Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d)     Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

E.     Catatan tentang pratek Gadai Syariah mengenai Fatwa DSN tentang Rahn
a)      Akad
Dari beberapa praktek gadai di pegadaian atau perbankan syariah, Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad.
Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan utang.
Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.
Mengenai akad ini ada sedikit koreksi, jika memang dalam pegadaian syariah menggunakan dua akad ini secara bersamaan, maka gadai syariah ini menggunakan akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dikarenakan terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai (atau akad qardh) dan akad ijarah (biaya simpan).
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih). Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud ”dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah.[3]
Pada fatwa DSN tentang rahn tidak dijelaskan akad yang seharusnya digunakan pada praktek di pegadaian syariah. Seharusnya dalam fatwa tersebut menyebutkan akad yang seharusnya digunakan pada jasa keuangan syariah atau LKS yang mengeluarkan produk rahn atau gadai, agar terdapat suatu kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip syariah.
a)      Imbalan atau biaya simpan
Karena bersifat jasa, maka penerima gadai / penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah / pemberi gadai. Namun besar imbalan tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, jika ditentukan maka hal tersebut termasuk riba.[4]
Ini sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam fatwa DSN tentang Rahn, yaitu”  Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun ( barang gadai) tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Mengenai biaya atau imbalan dari gadai, jika menggunkan akad qardh, maka akan bertentang dengan sifat qardh dan menjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya, adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari)
b)      Benda gadai
Mengenai benda Rahn yang digadai, dalam konsep fiqh merupakan amanat yang ada pada murtahin yang harus selalu dijaga dengan sebaik-baiknya, dan untuk menjaga serta merawat agar benda (barang) gadai tersebut tetap baik, kiranya diperlukan biaya, yang tentunya dibebankan kepada orang yang menggadai atau dengan cara memanfaatkan barang gadai tersebut. Dalam hal pemanfaatan barang gadai, beberapa ulama berbeda pendapat karena masalah ini sangat berkaitan erat dengan hakikat barang gadai, yang hanya berfungsi sebagai jaminan utang pihak yang menggadai.
Penggadai hanya berhak menahan barang gadai, tetapi tidak berhak menggunakan atau memanfaatkan hasilnya, sebagaimana pemilik barang gadai tidak berhak menggunakan barangnya itu, tetapi sebagai pemilik apabila barang gadainya itu mengeluarkan hasil, maka hasil itu menjadi miliknya.
Berdasarkan ketentuan gadai tersebut diatas, maka jika barang gadai itu berupa kendaraan roda dua atau empat atau tanah, tanpa izin pemilik pemilik barang, kedua belah pihak tidak berhak menggunakan barang gadai tersebut.[5] Oleh karena itu dalam perjanjian gadai harus ditentukan mengenai kesepakatan boleh atau tidaknya pihak penerima gadai (murtahin) untuk menggunakan barang ( marhun).
Hal demikan dibolehkan karena sesuai dengan kaidah bahwa orang muslim itu sesuai dengan apa yang dipersyaratkan “ almuslimuuna ala syuruutihim “.
Ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal pemeliharaaan barang gadai. Ulama Syafi’iah dan Hanabilah berpendapat biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggung jawab pemberi gadai karena barang tersebut merupakan miliknya dan akan kembali kepadanya. Sedangkan para ulama Hanafiah berpendapat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggungan penerima gadai yang mana dalam posisinya sebagai penerima amanat. Berdasarkan pendapat di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa biaya pemeliharaan barang gadai adalah hak rahin dalam kedudukannya sebagai pemilik yang sah. Akan tetapi jika harta atau barang jaminan tersebut menjadi kekuasaan murtahin dan di izinka oleh  maka biaya pemeliharaan jatuh pada murtahin.[6]
Sedangkan untuk mengganti biaya tersebut nantinya, apabila murtahin mendapat izin dari rahin maka murtahin dapat memungut hasil marhun sesuai dan senilai dengan yang telah ia keluarkan. Tetapi apabila rahin tidak mengizinkannya maka biaya pemeliharaan menjadi utang rahin kepada murtahin. Pendapat ini dikutip oleh Muhammad Shalikul Hadi dari Sabiq (2003).
Resiko Atas Kerusakan Menurut para ulama Syafi’iah dan Hanabilah berpendapat bahwa murtahin tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang gadai jika tidak disengaja. Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat bahwa hal tersebut menjadi tanggungan murtahin sebesar harga barang minimum, dihitung mulai waktu diserahkannya barang gadai kepada murtahin sampai barang tersebut rusak.
Pembayaran Atau Pelunasan Hutang Gadai Apabila sudah sampai jatuh tempo dan rahin belum membayarkan kembali utangnya maka murtahin boleh memaksa rahin untuk menjual barangnya. Kemudian hasilnya digunakan untuk menebus utang tersebut sedangkan jika terdapat sisa atas penjualan barang tersebut, maka akan dikembalikan kepada rahin. Prosedur Pelelangan Gadai Jika ada persyaratan akan menjual barang gadai pada saat jatuh tempo, maka ini diperbolehkan dengan ketentuan:
1.      Murtahin harus mengetahui terlebih dahulu keadaan rahin
2.      Dapat memeperpanjang tenggang waktu pembayaran
3.      Kalau keadaan mendesak murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin lain dengan izin rahin
4.      Apabila ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang gadai dan kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahin.

Untuk mengatasi hal tersebut agar lembaga keuangan syariah yang mengeluarkan produk rahn atau gadai tetap dapat menjalankan usahanya dibidang perekonomian ummat yang berdasarkan prinsip syariah seyogyanya agar dapat menerapkan hal-hal sebagai berikut setidaknya ini bisa menjadi bahan masukan untuk fatwa DSN nomor 25 tentang rahn, yaitu dengan :
1.      Melakukan transaksi gadai dengan akad Rahn
2.      Melakukan transaksi gadai dengan  akad Bai’ al Muqoyyadah
3.      Melakukan Akad al Mudharabah.
4.      Melakukan dengan akad Qardhul Hasan
Keempat poin ini hanyalah pilihan yang bisa diterapkan dalam pegadaian agar tetap dalam koridor prinsip syariah sehingga terhindar dari riba dan menjadi pembeda dengan pegadaian konvensional.
  • Sumber-sumber Bacaan:
M. Muslehuddin, sistem Perbankan Dalam Islam,  Jakarta : Rineka Cipta, 2004.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Press, 2010), Ed. 1,-6.
Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308.
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah,  Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2008.
Cholil uman, Himpunan Fatwa Fatwa pilihan, Surabaya: Anfaka Perdana, 2005.
http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24/konsep-gadai-syariah-ar-rahn-dalam-perspektif-ekonomi-islam-dan-fiqh-muamalah/ , Tanggal 07 April 2013, jam 10.00 wita.


[1] M. Muslehuddin, sistem Perbankan Dalam Islam, ( Jakarta : Rineka Cipta, 2004) H. 88
[2]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah ( Jakarta: Rajawali Press, 2010), Ed. 1,-6. H. 106
[3] Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308
[4] Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, ( Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2008 ), H. 108
[5] Cholil uman, Himpunan Fatwa Fatwa pilihan, (Surabaya: Anfaka Perdana, 2005. H. 105
[6] http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24/konsep-gadai-syariah-ar-rahn-dalam-perspektif-ekonomi-islam-dan-fiqh-muamalah/ , Tanggal 07 April 2013, jam 10.00 wita.
×
Berita Terbaru Update