TELAAH
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Nomor:
25/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN
A.
Latar
belakang
Semakin berkembangnya jasa pelayanan keuangan syariah atau lembaga
keuangan syariah mengenai produk-produk keuangan dengan sistem syariah yang
dibutuhkan masyarakat diantaranya dibidang simpan pinjam, seperti pinjaman
dengan mengadaikan barang sebagai jaminan utang ditengarai menjadi pertimbangan
bagi majelis ulama indonesia melalui dewan syariah nasional untuk mengeluarkan
fatwa tentang rahn atau gadai.
Dengan banyaknya masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan sistem
jaminan gadai tersebut membuat lembaga keuangan syariah perlu merespon dengan mengeluarkan
produknya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, oleh karena itu dewan
syariah nasional mengeluarkan fatwa Nomor 25 tahun 2002 tentang Rahn.
Disamping itu, adanya penggadaian dengan sistem konvensional yang
masih menyimpang dengan prinsip syariah juga di tengarai sebab-musabab
munculnya fatwa tersebut.
C.
Pengertian
Rahn
Perkataan rahn adalah dimaksudkan untuk penggadaian dan tanggungan.
Dalam pengertian yang lain rahn berarti kekal atau tetap.[1]
Secara Etimologi (bahasa), Rahn berarti "Assyubuutu
Waddawamu" (tetap dan lama),yakni berarti Pengekangan dan Keharusan.
Sedangkan menurut Terminologi syariat ,Rahn berarti Penahanan terhadap suatu
barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang
tersebut. Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat
kepercayaan dalam utang piutang.[2]
Menurut Ulama Syafi'iyah Rahn adalah Menjadikan suatu benda sebagai jaminan
utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang.
Menurut Ulama Hanabilah Rahn adalah Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai
pembayar harga (nilai) utang ketika berutang berhalangan (tak mampu) membayar
utangnya kepada pemberi pinjaman.
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki
nilai ekonomis. Dengan demikian ,pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
D.
Landasan
Syariah dan Telaah Hukum
Rahn disyariatkan
berdasarkan Al-Qur'an,Sunnah,dan ijma ulama (Qiyas) :
- Al- Qur'an
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang" (QS. Al-Baqarah :
283).
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan
"barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)". Dalam dunia
finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan (Collateral) atau
objek pegadaian.
- As-Sunah
Dari Siti Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW. Pernah
membeli makanan dari seorang yahudi secara utang dan menggadaikan baju besi kepada orang yahudi
tersebut." (HR. Bukhari dan
Muslim).
Jika dilihat dari hadis tersebut sudah cukup jelas
menerangkan bahwa nabi dulu pernah menggadaikan baju besi ketika membeli
makanan secara hutang. Jadi memang jelas kebolehan hukum rahn tersebut.
- Ijma’ ulama membolehkan perjanjian gadai tersebut.
Ditambah dengan kaidah fiqih “ pada dasarnya segala
bentuk muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkanya.
Para Ulama sepakat bahwa rahn
dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja jika kedua
pihak tidak saling mempercayai. Selain itu,perintah untuk memberikan jaminan
sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut dilakukan ketika tidak ada penulis,
padahal hukum utang sendiri tidaklah wajib, begitu juga penggantinya, yaitu
barang jaminan.
Syarat di bolehkanya rahn menurut fatwa DSN Nomor 25 adalah jika
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang)
sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin.
Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin
kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya
itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
3.
Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi
kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan
pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
4.
Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.
Penjualan Marhun (barang gadai)
a)
Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk
segera melunasi utangnya.
b)
Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun
dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
c)
Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya
pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d)
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya
menjadi kewajiban Rahin.
E.
Catatan
tentang pratek Gadai Syariah mengenai Fatwa DSN tentang Rahn
a)
Akad
Dari beberapa praktek gadai di pegadaian atau perbankan syariah, Gadai
syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya
simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad.
Pertama, akad rahn, yaitu akad utang (qardh) oleh rahin (nasabah)
kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta
tertentu sebagai jaminan utang.
Kedua, akad ijarah, yaitu akad jasa di mana murtahin menyewakan
tempat dan memberikan jasa penyimpanan kepada rahin.
Mengenai akad ini ada sedikit koreksi, jika memang dalam pegadaian syariah
menggunakan dua akad ini secara bersamaan, maka gadai syariah ini menggunakan
akad yang batil (tidak sah) dan haram hukumnya, dikarenakan terjadi penggabungan
dua akad menjadi satu akad (multi akad) yang dilarang syariah, yaitu akad gadai
(atau akad qardh) dan akad ijarah (biaya simpan).
Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, bahwasanya Nabi SAW telah
melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, hadis sahih).
Menurut Imam Taqiyuddin Nabhani, yang dimaksud ”dua kesepakatan dalam satu
kesepakatan” adalah adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua
akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad
ijarah.[3]
Pada fatwa DSN tentang rahn tidak dijelaskan akad yang seharusnya
digunakan pada praktek di pegadaian syariah. Seharusnya dalam fatwa tersebut
menyebutkan akad yang seharusnya digunakan pada jasa keuangan syariah atau LKS
yang mengeluarkan produk rahn atau gadai, agar terdapat suatu kepastian hukum
yang sesuai dengan prinsip syariah.
a)
Imbalan
atau biaya simpan
Karena bersifat jasa, maka penerima gadai / penerima kekuasaan
dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah / pemberi gadai. Namun besar
imbalan tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, jika
ditentukan maka hal tersebut termasuk riba.[4]
Ini sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam fatwa DSN tentang
Rahn, yaitu” Besar
biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun ( barang gadai) tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Mengenai biaya atau imbalan dari gadai, jika menggunkan
akad qardh, maka akan bertentang dengan sifat qardh dan menjadi riba walaupun disebut dengan istilah “biaya simpan” atas barang gadai
dalam akad qardh (utang) antara Pegadaian Syariah dengan nasabah. Padahal qardh
yang menarik manfaat, baik berupa hadiah barang, uang, atau manfaat lainnya,
adalah riba yang hukumnya haram. Sabda Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi
pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari)
b)
Benda
gadai
Mengenai benda
Rahn
yang digadai, dalam konsep fiqh merupakan amanat yang ada pada murtahin
yang harus selalu dijaga dengan sebaik-baiknya, dan untuk menjaga serta merawat
agar benda (barang) gadai tersebut tetap baik, kiranya diperlukan biaya, yang
tentunya dibebankan kepada orang yang menggadai atau dengan cara memanfaatkan
barang gadai tersebut. Dalam hal pemanfaatan barang gadai, beberapa ulama
berbeda pendapat karena masalah ini sangat berkaitan erat dengan hakikat barang
gadai, yang hanya berfungsi sebagai jaminan utang pihak yang menggadai.
Penggadai hanya berhak menahan barang gadai, tetapi tidak berhak
menggunakan atau memanfaatkan hasilnya, sebagaimana pemilik barang gadai tidak
berhak menggunakan barangnya itu, tetapi sebagai pemilik apabila barang
gadainya itu mengeluarkan hasil, maka hasil itu menjadi miliknya.
Berdasarkan ketentuan gadai tersebut diatas, maka jika barang gadai
itu berupa kendaraan roda dua atau empat atau tanah, tanpa izin pemilik pemilik
barang, kedua belah pihak tidak berhak menggunakan barang gadai tersebut.[5]
Oleh karena itu dalam perjanjian gadai harus ditentukan mengenai kesepakatan
boleh atau tidaknya pihak penerima gadai (murtahin) untuk menggunakan barang (
marhun).
Hal demikan dibolehkan karena sesuai dengan kaidah bahwa orang
muslim itu sesuai dengan apa yang dipersyaratkan “ almuslimuuna ala syuruutihim
“.
Ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal pemeliharaaan barang
gadai. Ulama Syafi’iah dan Hanabilah
berpendapat biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggung jawab pemberi
gadai karena barang tersebut merupakan miliknya dan akan kembali kepadanya. Sedangkan
para ulama Hanafiah
berpendapat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggungan penerima
gadai yang mana dalam posisinya sebagai penerima amanat. Berdasarkan pendapat
di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa biaya pemeliharaan barang gadai
adalah hak rahin
dalam kedudukannya sebagai pemilik yang sah. Akan tetapi jika harta atau barang
jaminan tersebut menjadi kekuasaan murtahin dan di izinka oleh
maka biaya pemeliharaan jatuh pada murtahin.[6]
Sedangkan untuk mengganti biaya tersebut nantinya, apabila murtahin
mendapat izin dari rahin maka murtahin
dapat memungut hasil marhun sesuai dan senilai dengan
yang telah ia keluarkan. Tetapi apabila rahin tidak mengizinkannya maka
biaya pemeliharaan menjadi utang rahin kepada murtahin.
Pendapat ini dikutip oleh Muhammad Shalikul Hadi dari Sabiq (2003).
Resiko Atas Kerusakan Menurut para ulama Syafi’iah dan Hanabilah
berpendapat bahwa murtahin tidak bertanggung jawab
atas rusaknya barang gadai jika tidak disengaja. Sedangkan ulama Hanafiah
berpendapat bahwa hal tersebut menjadi tanggungan murtahin sebesar harga barang
minimum, dihitung mulai waktu diserahkannya barang gadai kepada murtahin
sampai barang tersebut rusak.
Pembayaran Atau Pelunasan Hutang Gadai Apabila sudah sampai jatuh
tempo dan rahin belum
membayarkan kembali utangnya maka murtahin boleh memaksa rahin
untuk menjual barangnya. Kemudian hasilnya digunakan untuk menebus utang
tersebut sedangkan jika terdapat sisa atas penjualan barang tersebut, maka akan
dikembalikan kepada rahin. Prosedur Pelelangan Gadai Jika ada persyaratan akan menjual barang
gadai pada saat jatuh tempo, maka ini diperbolehkan dengan ketentuan:
1. Murtahin harus mengetahui terlebih dahulu keadaan rahin
2. Dapat memeperpanjang
tenggang waktu pembayaran
3. Kalau
keadaan mendesak murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin
lain dengan izin rahin
4. Apabila
ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual barang gadai
dan kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahin.
Untuk
mengatasi hal tersebut agar lembaga keuangan syariah yang mengeluarkan produk
rahn atau gadai tetap dapat menjalankan usahanya dibidang perekonomian ummat
yang berdasarkan prinsip syariah seyogyanya agar dapat menerapkan hal-hal
sebagai berikut setidaknya ini bisa menjadi bahan masukan untuk fatwa DSN nomor
25 tentang rahn, yaitu dengan :
1.
Melakukan transaksi
gadai dengan akad Rahn
2. Melakukan transaksi gadai dengan akad Bai’ al
Muqoyyadah
3. Melakukan Akad al Mudharabah.
4.
Melakukan dengan akad Qardhul
Hasan
Keempat poin ini hanyalah pilihan yang bisa
diterapkan dalam pegadaian agar tetap dalam koridor prinsip syariah sehingga
terhindar dari riba dan menjadi pembeda dengan pegadaian konvensional.
- Sumber-sumber Bacaan:
M. Muslehuddin, sistem Perbankan Dalam Islam, Jakarta : Rineka Cipta, 2004.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Press,
2010), Ed. 1,-6.
Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308.
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2008.
Cholil uman, Himpunan Fatwa Fatwa pilihan, Surabaya: Anfaka
Perdana, 2005.
http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24/konsep-gadai-syariah-ar-rahn-dalam-perspektif-ekonomi-islam-dan-fiqh-muamalah/
, Tanggal 07 April 2013, jam 10.00 wita.
[1] M.
Muslehuddin, sistem Perbankan Dalam Islam, ( Jakarta : Rineka Cipta, 2004) H.
88
[2]Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah ( Jakarta: Rajawali Press, 2010), Ed. 1,-6. H. 106
[3] Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/308
[4]
Ascarya, Akad
& Produk Bank Syariah, ( Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2008 ), H. 108
[5]
Cholil uman, Himpunan
Fatwa Fatwa pilihan, (Surabaya: Anfaka Perdana, 2005. H. 105
[6]
http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24/konsep-gadai-syariah-ar-rahn-dalam-perspektif-ekonomi-islam-dan-fiqh-muamalah/
, Tanggal 07 April 2013, jam 10.00 wita.