BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kegiatan penanaman modal atau biasa disebut investasi
semakin hari semakin mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini
dikarenakan investasi merupakan sebuah kebutuhan dari para pemilik dana yang
mengalami kelebihan dana, untuk digunakan dalam sebuah kegiatan permodalan
perusahaan yang akan mengembangkan perusahaannya, kemudian dari keuntungan yang
diperoleh dari proses kegiatan perusahaan itu, para pemilik modal akan
memperoleh dividen atau keuntungan dari perusahaan itu. Keputusan membagikan
dividen atau menahan laba tergantung pada keputusan yang diambil oleh Direktur
di perusahaan itu.
Kegiatan penanaman modal atau investasi, selalu
diidentikkan dengan pasar modal, dimana di dalam pasar modal tersebut terdapat
kegiatan modal diperdagangkan antara pihak yang kelebihan modal (investor)
dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan
investasi. Dalam
Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”.
Peran pasar modal dalam perekonomian Negara merupakan
salah satu instrument untuk membangun kekuatan perekonomian Negara yang berdaya
saing global, karena kegiatan penarikan investasi sangat menguatkan posisi
keuangan Negara, baik penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal
asing.
Seiring dengan bangkitnya perekonomian dan keuangan
Islam, berdampak dengan banyaknya tuntutan dari masyarakat agar diluncurkannya
instrument pasar modal dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, kerena
kegiatan pasar modal selama ini lebih didominasi oleh instrument-instrument
konvensional, yang masih mempraktikkan beberapa hal yang bertentangan dengan
prinsip syariah, diantaranya gharar, riba, maisir, dan lain-lain.
Sehingga, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia (dulu Bursa Efek
Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM)
meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang bertujuan untuk memandu para
investor yang ingin menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki
saham syariah.
Sebelum
saham-saham diterdaftar dalam JII, saham-saham itu memasuki beberapa seleksi,
agar sesuai dengan prinsip syariah, yang kemudian masuk dalam Daftar Efek
Syariah (DES), yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK. Peran Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan) dalam kegiatan Pasar Modal sangat sentral, dimana
Bapepam ini dibentuk mengacu pada Peraturan Pemerintah pada tanggal 10 Agustus
1977.
Dalam makalah ini, penulis mencoba
menguraikan mengenai saham, baik itu konvensional maupun syariah.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa yang
dimaksud dengan saham biasa?
b.
Perbedaan
antara saham biasa dan saham preferen?
c.
Bagaimana
perkembangan saham syariah?
- Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
memahami ruang lingkup saham yang ada
dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Saham Biasa
Pemegang
saham biasa dari suatu Perseroan Terbatas dapat disebut sebagai pemilik
sesungguhnya dari perusahaan tersebut. Jika kinerja perusahaan buruk, pemegang
saham biasa dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya karena mereka
dapat menerima bagian kas dari perusahaan hanya setelah kewajiban terhadap
semua pihak lain (seperti kreditor, karyawan, pemerintah, pemegang saham
preferen) telah dipenuhi. Sebaliknya, jika kinerja perusahaan baik, pemegang
saham biasa dapat memperoleh keuntungan karena mereka memiliki seluruh aset
perusahaan setelah dikurangi kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak lain.
Singkatnya, pemegang saham biasa memiliki risiko lebih besar, namun mereka juga
dapat memperoleh pengambilan yang lebih tinggi pula dari investasi mereka.
Diluar batasan yang ada dalam pemilihan direksi dan
menentukan kebijakan tertentu perusahaan, ada hak-hak dasar tertentu yang
dimiliki setiap pemegang saham biasa. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Memberikan
suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu perusahaan seperti rencana kompensasi manajemen atau
akuisisi perusahaan besar.
2.
Memelihara
proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham biasa tambahan
jika dan ketika saham tambahan tersebut diterbitkan. Hak ini disebut hak memesan
terlebih dahulu (preemptive right) dan menjamin bahwa presentasi
kepemilikan pemegang saham tidak terdilusi tanpa dikehendaki olehnya. Beberapa
tahun belakangan ini, hak memesan terlebih dahulu sudah dihapuskan oleh
beberapa negara bagian.
Ø Nilai Nominal atau Nilai Pari Saham
Ayat jurnal untuk
mencatat penerbitan saham biasa secara tunai sering kali sebagai berikut:
Kas……………………………………………… xxx
Saham biasa (pada
nilai nominal)……….. xxx
Aglo
Saham……………………………… xxx
Dilihat
dari sejarahnya, nilai nominal sama dengan nilai dengan nilai pasar saham pada
saat penerbitan. Nilai nominal kadang-kadang dipandang oleh hukum sebagai
kontribusi minimum oleh investor. Demikian pula, jika aset perusahaan tidak
mencukupi untuk menutupi kewajiban perusahaan, maka investor yang memiliki
kontribusi kurang dari nilai nominal diminta untuk menutupi kekurangan
tersebut. Sebagai akibatnya perusahaan mulai menerbitkan dengan nilai nominal
yang lebih rendah guna melindungi investor. Selain itu, hukum publik negara
bagian melarang pembagian dividen tunai ketika kerugian operasional mengurangi
ekuitas perusahaan sampai di bawah nilai nominal saham yang diterbitkan. Nilai
nominal yang lebih rendah memungkinkan perusahaan lebih fleksibel dalam
kebijakan dividen tunainya.
B.
Saham Preferen (preperred stock)
Istilah
saham preferen sering kali disalahartikan karena memberi kesan bahwa saham
preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik,
tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataan, cara terbaik untuk
memandang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan
beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditor.
Ø Hak-hak kepemilikan yang dilepas pemegang saham
preferen:
·
Hak suara. Dalam banyak
kasus, pemegang saham preferen tidak diperbolehkan untuk memilih dewan direksi.
Hak suara dapat diberikan dalam situasi tertentu untuk setiap saham preferen
yang diterbitkan. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak
suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar dividen tunai,
misalnya, untuk dua triwulan berturut-turut. Ketika perusahaan tidak dapat
membayar dividen untuk saham preferen, dividen tersebut dikatakan telah
“hangus” (passed).
·
Pembagian keuntungan.
Dividen yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya.
Oleh karena itu, jika kinerja perusahaan sangat baik, pemegang saham preferen
tidak mendapatkan pembagian keuntungan. Akibat dari sifat dividen ini, nilai
pasar saham preferen tergantung pada perubahan suku bunga, sama seperti
perubahan harga obligasi.
Ø Perlindungan hak yang dimiliki pemegang saham
preferen, dibandingkan pemegang saham biasa adalah:
·
Preferensi dividen tunai.
Pemegang saham preferen berhak untuk menerima seluruh dividen tunai apa pun
dibagikan ke pemegang saham biasa.
·
Preferensi pada saat likuidasi.jika perusahaan pailit, pemegang saham preferen didahulukan dalam
hal pengembalian investasi sepenuhnya, sebelum bagian saham biasa dibayarkan.
Ø Saham Preferen Kumulatif dan Non-Kumulatif
Ketika
perusahaan gagal membagikan dividen pada saham preferen kumulatif, dividen yang
dapat dibayarkan di masa mendatang sebelum ada dividen yang dibayarkan di
akumulasikan yang dapat dibayarkan ke pemegang saham biasa. Misalnya, asumsikan
Good Time Corvoration mempunyai 100.000 lembar saham preferen kumulatif 9% yang
beredar dengan nilai nominal sebesar $10. Dividen terakhir dibayarkan di tahun
2005. Total dividen sebesar $300.000 akan akan dibagikan di tahun 2008 oleh
dewan direksi. Sebagian besar dari jumlah dividen ini dibayarkan kepada
pemegang saham preferen dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dividen untuk pemegaang
saham preferen
|
Dividen untuk pemegang
saham
|
Total dividen
|
Dividen kumulatif untuk
tahun 2006
|
$ 90.000
|
-
|
$ 90.000
|
Dividen kumulatif untuk tahun 2007
|
90.000
|
-
|
90.000
|
Dividen untuk tahun 2006
|
90.000
|
$ 30.000
|
120.000
|
Total
|
$ 270.000
|
$30.000
|
$ 300.000
|
Dividen
atas saham preferen kumulatif yanag belum dibagikan disebut sebagai tunggakan dividen. Walaupun dividen
tersebut bukan merupakan kewajiban sampai dewan direksi mengumumkan pembagian
dividen, tetapi informasi ini sangat penting untuk pemegang saham dan pengguna
laporan keuangan yang lain. Jumlah tunggakan dividen diungkapkan dalam cacatan
kas laporan keuangan.
Ø Perusahaan
Anak yang Saham Preferennya Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Induk
Asumsikan
PT Pudjiaji membeli 90% saham biasa PT Soni dengan harga Rp 395.500.000 pada
tanggal 1 Januari 19X2. Ekuitas PT Soni
tanggal 31 Desember 19X1 terdiri dari :
Saham preferen Rp 10.000, nilai nominal Rp. 100.000,
kumulatif,
Nonpartisipatif,
dapat ditarik pada Rp. 105.000 persaham Rp
100.000.000
Saham biasa, nilai nominal Rp. 10.000 Rp
200.000.000
Agio Rp
40.000.0000
Laba ditahan Rp
160.000.000
Total
ekuitas pemegang saham Rp.
500.000.000
Ø Saham Preferen Perusahaan anak Dimiliki oleh
perusahaan Induk
Pembelian
saham preferen beredar perusahaan anak perusahaan induk mengakibatkan penarikan
saham yang dibeli dari sudut pandang entitas konsolidasi. Saham ditarik untuk
tujuan laporan konsolidasi karena nilai bukunya tidak lagi muncul sebagai hak
minoritas dalam neraca konsolidasi. Tetapi penarikan tersebut benar-benar
merupakan penarikan total, karena investasi pada saham preferen (buku induk)
dan ekuitas saham preferen (buku anak) dilaporkan sebagai saham-saham yang
beredar dalam laporan keuangan terpisah oleh perusahaan induk dan perusahaan
anak. Penarikan total saham preferen perusahaan anak melalui pembelian yang
dilakukan perusahaan induk dilaporkan sebagai penarikan aktual dalam laporan
keuangan konsolidasi. Maka, ekuitas yang berhubungan dengan saham preferen yang
dimiliki oleh perusahaan induk dan investasi pada saham preferen harus di
eliminasi dan jika ada perbedaan dibebankan atau dikreditkan ke dalam akun
tambahan modal disetor yang akan dilaporkan dalam neraca konsolidasi. Karena
ekuitas pemegang saham perusahaan induk dalam konsolidasi, maka perusahaan
harus menyesuaikan nilai investasinya dalam saham preferen perusahaan anak
dengan nilai buktinya pada saat akuisisi serta mengkredit akun tambahan modal
disetor untuk perbedaan yang terjadi antara harga yang dibayarkan dengan nilai
buku investasi. Investasi dalam saham preferen dicatat berdasarkan metode biaya
atau metode ekuitas.
C.
Perusahaan Induk dan Laba Per Saham
Konsolidasi
Laba
bersih dan laba per saham (LPS) perusahaan induk yang menggunakan metode
ekuitas sama dengan laba bersih konsolidasi. Tetapi perbedaan perhitungan yang
timbul dalam menentukan laba bersih perusahaan induk dan laba bersih
konsolidasi (yaitu, konsolidasi satu baris dan konsolidasi) tidak terjadi pada
perhitungan LPS. Perhitungan LPS perusahaan induk sama dengan perhitungan
perhitungan LPS konsolidasi. Prosedur LPS untuk investor yang memiliki pengaruh
signifikan terhadap investasi adalah sama dengan prosedur untuk investor
perusahaan induk. Meskipun di sini ditekankan hubungan antara perusahaan induk
dan perusahaan anak, pembahasan dan ilustrasi yang diberikan juga dapat di
terapkan untuk investasi dengan metode
ekuitas.
Prosedur perusahaan induk dalam menghitung
LPS tergantung pada struktur ekuitas perusahaan anak. Saat perusahaan anak
(atau investi ekuitas) tidak memiliki ekivalensi saham biasa atau sekuritas
dilutif potensial yang beredar, prosedur untuk menghitung LPS konsolidasi sama
dengan prosedur perhitungan pada perusahaan yang terpisah.
D.
Penerbitan Saham secara Tunai
Penerbitan
saham secara dicatat dengan mendebit akun Kas dan mengkredit akun Modal Saham
sejumlah nilai nominal atau nilai yang dinyatakan. Ketika jumlah kas yang
diterima dari penjualan saham lebih besar dari nominal atau nilai yang
dinyatakan, kelebihan tersebut dicatat tersendiri dengan mengkredit akun Agio Saham. Akun tersebut akan selalu
dilaporkan sepanjang saham yang terkait dengan akun tersebut tetap beredar.
Ketika saham ditarik (retired), saldo Modal Saham beserta saldo Agio Saham yang
terkait biasanya dihapus.
Sebagai
gambaran, asumsikan Goode Corporation menerbitkan 4.000 lembar saham biasa
dengan nilai nominal sebesar $1 pada
tanggal 1 April 2008 dengan nilai sebesar $45.000 tunai.
Ayat jurnal untuk
mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
2008
1 April kas…………………………………….. 45.000
Saham
biasa……………………………… 4.000
Agio
Saham………………………………41.000
Jika,
dalam contoh tersebut, saham biasa tidak memiliki nilai nominal, tetapi
memiliki nilai yang dinyatakan sebesar $1, maka ayat jurnalnya akan sama saja.
Umumnya, saham dicatat sebesar nilai nominal yang dinyatakan. Namun meskipun
demikian, jika tidak ada nilai yang ditetapkan, seluruh jumlah kas yang
diterima pada penjualan saham dicatat dengan mengasumsikan saham Goode
Coporation adalah saham biasa yang tidak memiliki nominal maupun nilai yang
ditetapkan, ayat jurnal untuk mencatat penjualan 4.000 lembar seharga $ 45.000
adalah sebagai berikut:
2008
1 April kas……………………………………..45.000
Saham
Biasa……………………………45.000
Ø Saham
yang Dijual Berdasarkan Pesanan
Saham
yang diterbitkan berdasarkan pesanan. Suatu pesanan (subscription) kontrak hukum yang mengikat antara pemesan
atau pembeli saham (subscriber) dan perusahaan penerbit saham). Kontrak
tersebut menyebutkan jumlah lembar saham yang dipesan, harga pemesanan, cara
pembayaran, dan persyaratan-persyaratan lainnya. suatu pesanan membuat
perusahaan mempunyai hak tuntutan hukum sebesar harga kontrak dan membuat
pemesan mempunyai status hukum sebagai pemegang saham ditahan oleh hukum atau
oleh kontrak. Biasanya, sertifikat saham yang membuktikan besarnya kepemilikan
tidak akan diterbitkan sampai seluruh harga pesanan telah diterima oleh
perusahaan.
E.
Proses Perdagangan Saham
Proses pembelian saham secara singkat dapat diuraikan
sebagai berikut :
a.
Investor
beli menghubungi perusahaan efek/ pialang di mana ia terdaftar sebagai
nasabahnya
b.
Selanjutnya
intruksi tersebut disampaikan ke trader perusahaan efek di lantai bursa
(trading floor). Selanjutnya trader memasukkan intruksi tersebut ke dalam
sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut Jakarta automated Trading
System (JATS). Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme
tawar-menawar secara terus menerus-menerus sehingga untuk pembelian akan
diperoleh harga pasar terendah, sebaliknya untuk penjualan akan diperoleh harga
pasar tertinggi. Suatu transaksi jual beli dikatakan berhasil jika terjadi
kecocokan antara jual dan penawaran jual dan penawaran beli.
Perdagangan
saham di BEJ (Transaksi Bursa) dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga
pasar berikut:
1.
Pasar reguler
Pasar dimana perdagangan dilaksanakan melalui JATS dan
penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi
Bursa (T+3)
2.
Pasar regular
tunai
Pasar dimana perdagangan
dilaksanakan melalui JATS dan penyelesaian dilakukan pada Hari Bursa yang sama
dengan terjadinya transaksi Bursa (T+0).
3.
Pasar
negoisasi
Pasar dimana
perdagangan dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung secara individual
dan tidak secara lelang yang berkesinambungan dan penyelesaian dapat dilakukan
berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli .
F.
Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.[4] Sedangkan menurut Soemitra, saham
syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan
yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.[5] Akad yang berlangsung dalam saham
syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Sedangkan
menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.[6] Data saham merupakan bagian dari
Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa
pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham
syariah atau tidak, yaitu:
- Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
- Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
- Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
- Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.
Instrumen pasar modal
syariah diperdagangkan di pasar perdana dan pasar sekunder. Prinsip dasar pasar
perdana adalah (Harahap, 2001):
1.
Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi
riil.
2.
Tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar
kembali utang (bay al dayn bi al dayn).
3.
Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh
perusahaan.
4.
Hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal)
yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau
harta hasil penjualan efek.
5.
Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata
merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar
sekunder ada tambahan dari prinsip dasar pasar perdana:
1.
Tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks).
2.
Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat)
yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh
diperjual belikan.
3.
Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan
menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
Adapun
jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai
berikut:
1.
Preferred Stock (saham istimewa)
Saham jenis ini
diharamkan oleh ketentuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama,
yaitu:
a. Adanya keuntungan
tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama
dikategorikan sebagai riba.
b. Pemilik saham
preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini
mengandung unsur ketidakadilan.
2.
Forward Contract Forward contract diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn
bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini
dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur
ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal
jatuh tempo.
3.
Option
Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan menjual
barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real
asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non
exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini
termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar(penipuan/spekulasi)
dan maysir (judi).
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan
dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian
peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek
Indonesia sebagai bursa berkinerja terbaik kedua diantara bursa-bursa utama di
dunia.
Seiring
perkembangan pasar modal, di Indonesia juga telah dikembangkan pasar modal
syariah, dimana pada pertengahan tahun 2000 dikeluarkan Jakarta Islamic Index
(JII). Indeks inimensyaratkan saham
dengan jenis usaha utama dan ratio keuangan yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan diharapkan
menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih
mengembangkan pasar modal syariah (PT.BEI,2008).
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang
dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal
peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan
pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi
seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh
Bapepam – LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang
dalam Peraturan Bapepam – LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan
Daftar Efek Syariah. (PT.BEI,2008b)
a.
Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan
Bapepam – LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan
utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
- Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
- Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
- Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Sedangkan
kriteria saham yang masuk dalam kategori syariah adalah:
- Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
- Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
- Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
- Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
b.
Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index
Untuk
menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index
dilakukan proses seleksi sebagai berikut:
- Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
- Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
- Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
c.
Hari Dasar Jakarta Islamic Index
Jakarta
Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Akan tetapi untuk
mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan
adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100.
c.
Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Jakarta
Islamic Index direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau
berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Sedangkan perubahan jenis
usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data public yang
tersedia.
Pengembang
pertama indeks syariah dan equity fund seperti Reksa Dana adalah amerika
serikat, setelah The amana fund diluncurkan The North American Islamic Trust
sebagai equity fund pertama didunia tahun 1986, tiga tahun kemudian Dow Jones
Index Meluncurkan Down Jones Islamic Market (DJIM) melakukan filterisasi
terhadap saham-saham halal berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya.
SSB secara lebih spesifik langsung mengeluarkan perusahaan yang memiliki dalam
bidang-bidang berikut:
1)
Alkohol;
2)
Rokok;
3)
Daging
babi;
4)
Jasa
keuangan konvensional;
5)
Pertahanan
dan persenjataan; dan
6)
Hiburan
(hotel,kasino/perjudian,cinema,musik).
Pada akhir Desember 1998 dan kerena perhatian yang meningkat
terhadap keuangan Islam, FTSE bekerja sama dengan investor internasional,
meluncurkan FTSE GIIS. GIIS merupakan indeks-indeks percontohan saham yang
dirancang untuk mencatat (track) kinerja dari perusahaan-perusahan perdagangan
publik yang terdepan, di mana aktivitas-aktivitas bisnis mereka konsisten dengan
prinsip-prinsip syariah Islam. GIIS dihitung pada akhir setiap akhir hari kerja
bersamaan dengan perhitungan indeks-indeks FTSE di seluruh dunia, dimana mata
uang yang digunakan untuk GIIS berdasarkan dollar Amerika. Perusahaan
dimasukkan dalam indeks GIIS jika
perusahaan merupakan anggota salah satu dari pasar indeks FTSE seluruh dunia
saat ini dan juga memenuhi kriteria Islam. Prinsip-prinsip syariah Islam tidak
memasukkan saham-saham yang kegiatan intinya berhubungan dengan bunga,alkohol
rokok, perjudian, pabrik senjata, asuransi jiwa, produksi babi, kegiatan
pengepakan atau pengolahan yang groos
interest yang berhubungan dengan debt
total assets-nya melebihi 33%. GIIS memiliki komite manajemen yang
bertanggung jawab untuk perhitungan GIIS, mengevaluasi GIIS dan menyetujui
perubahan keanggotaan. GIIS dievaluasi setiap setengah tahun (secara
semesteran), yaitu minggu pertama Maret dan September. Jika suatu saham dari
GIIS gagal memenuhi kriteria persyaratan, komite manajemen mengeluarkannya dari
indeks GIIS. Perubahan yang muncul dari evaluasi setengah tahunan
diimplementasikan setelah penutupan penghitungan indeks pada jumat ketiga bula
Maret dan September.
G.
Keberadaan Pasar Modal Syariah
Indonesia
Keadaan
pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 (UUPM).
Pasal 1 butir 13 Undang-undang No.8 Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan Efek.
UUPM
tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak. Dengan demikian,
berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Di
Indonesia, perkembangan insrumen syariah di pasar modal sudaah terjadi sejak
tahun 19997. Diawali denagn lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa Efek
Jakarta (BEJ) bersam dengan PT Dana Reksa Invesment Management (DIM) meluncurkan
Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten-emiten
yang kegiatan usahanya memenuhi kebutuhan tentang hukum syariah. Penentuan criteria
dari komponen JII tersebut di susun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas
Syariah DIM.
Untuk melindungi para investor dari praktik-praktik
tidak sehat di pasar saham, pasar ini perlu diregulasi untuk kepentingan
publik. Jika pasar saham tidak diawasi, maka kepercayaan masyarakat akan
kegiatan pasar modal atau pasar saham akan luntur. Oleh karena itu, pada tahun
1976, melalui Keputusan Presiden (Kepres), Departemen Keuangan mendirikan Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).[10] Peranan Bapepam pada waktu itu
adalah untuk melaksanakan jalannya kegiatan pasar modal dan juga meregulasinya.
Kedua peranan tersebut dianggap penyebab yang menimbulkan konflik, karena badan
ini dianggap meregulasi pelaksanaan dirinya sendiri. Oleh karena itu, pada
tahun 1990 Pemerintah mengubah Bapepam yang dulunya kepanjangan dari Badan
Pelaksana Pasar Modal, menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, yang fungsinya hanya
sebagai pembuat regulasi (regulator), pengordinasi semua bursa-bursa pasar
modal yang ada di Indonesia dan pengawas jalannya pasar modal.
Kemudian sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan
menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), hal ini
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30
Desember 2005.[11] Bapepam-LK merupakan penggabungan
dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Keuangan
Departemen Keuangan. Bapepam-LK mempunyai visi dan misi menjadi otoritas
pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu
mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak
perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.[12]
Bapepam-LK memiliki tugas untuk mengatur, mengarahkan,
dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal. Bapepam-LK juga mempunyai tugas
merumuskan kebijakan di bidang lembaga keuangan, seperti misalnya membuat dan
menyakinkan pelaksanaan peraturan, kebijakan, standar, norma, dan pedoman
kriteria serta prosedur di bidang pasar modal, dan menerapkan prinsip-prinsip
keterbukaan bagi emiten dan perusahaan publik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk berbagai instrument kegiatan keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal
sendiri. Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas
sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go publik) dalam nominal atau
persentase tertentu. Sedangkan saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
Pada perseroan terbatas berdiri, biasanya hanya diterbitkan satu
jenis saham yang disebut dengan saham
biasa. Persahaan kemudian menyadari adanya keuntungan dengan menerbitkan satu atau
lebih jenis saham lainnya dengan prioritas dan hak-hak tertentu yang melebihi
saham biasa disebut saham preferen.
Perlindungan ( hak istimewa ) yang dimiliki pemegang saham preferen,
dibandingkan pemegang saham biasa:
1.
Preferensi
dividen tunai. Pemegang saham preferen berhak untuk menerima seluruh dividen
tunai sebelum dividen tunai apa pun dibagikan saham biasa.
2.
Preferensi
pada saat likuidasi. Jika perusahaan pailit, pemegang saham preferen
didahulukan dalam hal pengembalian investasi sepenuhnya, sebelum bagian
pemegang saham dibayarkan.
Dari
segi hak keistimewaannya:
1.
Saham
biasa, semua ahli fiqih kontemporer memandang saham biasa boleh, karena tidak memiliki
saham keistimewaan dari yang lain, baik hak maupun kewajibannya.
2.
Saham
preferen, saham ini memiliki keistimewaan khusus dari segi perlakuan maupun
dari segi finansial. Para ahli fiqih kontemporer memandang saham jenis ini
harus dihindari karena tidak sesuai denagn ketentuan secara syariah, karena
pemilik saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari kelebihan yang dapat
dibagikan sebelum dibagikan kepada pemilik saham biasa.
Sedangkan
karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (metwally,
1995) adalah sebagai berikut:
1.
Semua
saham harus diperjualbelikan pada Bursa Efek;
2.
Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang
3.
Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjuabelikan di bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen Bursa Efek degan jarak
tidak lebih dari 3 bulan ;
4.
Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali;
5.
Saham tda
boeh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST ;
6.
Saham
dapat dijual dengan harga di bawah HST ;
7.
HST
ditetapkan dengan rumus sebagai berikut
HST= Jumlah Kekayaan
Bersih Perusahaan / Jumlah Saham Yang Diterbitkan Komite manajemen harus
memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti
standar auntansi syariah ;
8.
Perdagangan
saham
mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST
9.
Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga
HST.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution.2007.Investasi Pada Pasar
Modal Syariah, Kencana ; Jakarta
Ø http://www.invesyaham.com/?Artikel_dan_Berita. Diakses
pada Kamis, 19 April 2012.
Ø http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/visi_misi/index.htm.
Diakses pada Kamis, 19 April 2012.