-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AKUNTANSI ZAKAT

Tuesday, 12 March 2013 | March 12, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-29T01:44:18Z

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Kegiatan penanaman modal atau biasa disebut investasi semakin hari semakin mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini dikarenakan investasi merupakan sebuah kebutuhan dari para pemilik dana yang mengalami kelebihan dana, untuk digunakan dalam sebuah kegiatan permodalan perusahaan yang akan mengembangkan perusahaannya, kemudian dari keuntungan yang diperoleh dari proses kegiatan perusahaan itu, para pemilik modal akan memperoleh dividen atau keuntungan dari perusahaan itu. Keputusan membagikan dividen atau menahan laba tergantung pada keputusan yang diambil oleh Direktur di perusahaan itu.

Kegiatan penanaman modal atau investasi, selalu diidentikkan dengan pasar modal, dimana di dalam pasar modal tersebut terdapat kegiatan modal diperdagangkan antara pihak yang kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.  Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Peran pasar modal dalam perekonomian Negara merupakan salah satu instrument untuk membangun kekuatan perekonomian Negara yang berdaya saing global, karena kegiatan penarikan investasi sangat menguatkan posisi keuangan Negara, baik penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing.
Seiring dengan bangkitnya perekonomian dan keuangan Islam, berdampak dengan banyaknya tuntutan dari masyarakat agar diluncurkannya instrument pasar modal dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, kerena kegiatan pasar modal selama ini lebih didominasi oleh instrument-instrument konvensional, yang masih mempraktikkan beberapa hal yang bertentangan dengan prinsip syariah, diantaranya gharar, riba, maisir, dan lain-lain. Sehingga, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia (dulu Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang bertujuan untuk memandu para investor yang ingin menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki saham syariah.
 Sebelum saham-saham diterdaftar dalam JII, saham-saham itu memasuki beberapa seleksi, agar sesuai dengan prinsip syariah, yang kemudian masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK.  Peran Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)  dalam kegiatan Pasar Modal sangat sentral, dimana Bapepam ini dibentuk mengacu pada Peraturan Pemerintah pada tanggal 10 Agustus 1977.
            Dalam makalah ini, penulis mencoba menguraikan mengenai saham, baik itu konvensional maupun syariah.
B.  Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan saham biasa?
b.      Perbedaan antara saham biasa dan saham preferen?
c.       Bagaimana perkembangan saham syariah?
  1. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup saham yang ada dalam makalah ini.










BAB II
PEMBAHASAN


A.                 Saham Biasa

Pemegang saham biasa dari suatu Perseroan Terbatas dapat disebut sebagai pemilik sesungguhnya dari perusahaan tersebut. Jika kinerja perusahaan buruk, pemegang saham biasa dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya karena mereka dapat menerima bagian kas dari perusahaan hanya setelah kewajiban terhadap semua pihak lain (seperti kreditor, karyawan, pemerintah, pemegang saham preferen) telah dipenuhi. Sebaliknya, jika kinerja perusahaan baik, pemegang saham biasa dapat memperoleh keuntungan karena mereka memiliki seluruh aset perusahaan setelah dikurangi kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak lain. Singkatnya, pemegang saham biasa memiliki risiko lebih besar, namun mereka juga dapat memperoleh pengambilan yang lebih tinggi pula dari investasi mereka.
Diluar batasan yang ada dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu perusahaan, ada hak-hak dasar tertentu yang dimiliki setiap pemegang saham biasa. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu perusahaan  seperti rencana kompensasi manajemen atau akuisisi perusahaan besar.
2.    Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham biasa tambahan jika dan ketika saham tambahan tersebut diterbitkan. Hak ini disebut hak memesan terlebih dahulu (preemptive right) dan menjamin bahwa presentasi kepemilikan pemegang saham tidak terdilusi tanpa dikehendaki olehnya. Beberapa tahun belakangan ini, hak memesan terlebih dahulu sudah dihapuskan oleh beberapa negara bagian.
Ø  Nilai Nominal atau Nilai Pari Saham
Ayat jurnal untuk mencatat penerbitan saham biasa secara tunai sering kali sebagai berikut:

 Kas……………………………………………… xxx
            Saham biasa (pada nilai nominal)………..                  xxx
            Aglo Saham………………………………                xxx

Dilihat dari sejarahnya, nilai nominal sama dengan nilai dengan nilai pasar saham pada saat penerbitan. Nilai nominal kadang-kadang dipandang oleh hukum sebagai kontribusi minimum oleh investor. Demikian pula, jika aset perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban perusahaan, maka investor yang memiliki kontribusi kurang dari nilai nominal diminta untuk menutupi kekurangan tersebut. Sebagai akibatnya perusahaan mulai menerbitkan dengan nilai nominal yang lebih rendah guna melindungi investor. Selain itu, hukum publik negara bagian melarang pembagian dividen tunai ketika kerugian operasional mengurangi ekuitas perusahaan sampai di bawah nilai nominal saham yang diterbitkan. Nilai nominal yang lebih rendah memungkinkan perusahaan lebih fleksibel dalam kebijakan dividen tunainya.

B.                 Saham Preferen (preperred stock)
Istilah saham preferen sering kali disalahartikan karena memberi kesan bahwa saham preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik, tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataan, cara terbaik untuk memandang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditor.

Ø  Hak-hak kepemilikan yang dilepas pemegang saham preferen:
·           Hak suara. Dalam banyak kasus, pemegang saham preferen tidak diperbolehkan untuk memilih dewan direksi. Hak suara dapat diberikan dalam situasi tertentu untuk setiap saham preferen yang diterbitkan. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar dividen tunai, misalnya, untuk dua triwulan berturut-turut. Ketika perusahaan tidak dapat membayar dividen untuk saham preferen, dividen tersebut dikatakan telah “hangus” (passed).
·      Pembagian keuntungan. Dividen yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu, jika kinerja perusahaan sangat baik, pemegang saham preferen tidak mendapatkan pembagian keuntungan. Akibat dari sifat dividen ini, nilai pasar saham preferen tergantung pada perubahan suku bunga, sama seperti perubahan harga obligasi.

Ø  Perlindungan hak yang dimiliki pemegang saham preferen, dibandingkan pemegang saham biasa adalah:
·      Preferensi dividen tunai. Pemegang saham preferen berhak untuk menerima seluruh dividen tunai apa pun dibagikan ke pemegang saham biasa.
·      Preferensi pada saat likuidasi.jika perusahaan pailit, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasi sepenuhnya, sebelum bagian saham biasa dibayarkan.

Ø  Saham Preferen Kumulatif dan Non-Kumulatif
Ketika perusahaan gagal membagikan dividen pada saham preferen kumulatif, dividen yang dapat dibayarkan di masa mendatang sebelum ada dividen yang dibayarkan di akumulasikan yang dapat dibayarkan ke pemegang saham biasa. Misalnya, asumsikan Good Time Corvoration mempunyai 100.000 lembar saham preferen kumulatif 9% yang beredar dengan nilai nominal sebesar $10. Dividen terakhir dibayarkan di tahun 2005. Total dividen sebesar $300.000 akan akan dibagikan di tahun 2008 oleh dewan direksi. Sebagian besar dari jumlah dividen ini dibayarkan kepada pemegang saham preferen dengan perhitungan sebagai berikut:


Dividen untuk pemegaang saham preferen
Dividen untuk pemegang saham
Total dividen
Dividen kumulatif untuk tahun 2006
$ 90.000
-
$ 90.000
Dividen kumulatif untuk tahun 2007
90.000
-
90.000
Dividen untuk tahun 2006
90.000
$ 30.000
120.000
Total
$ 270.000
$30.000
$ 300.000

Dividen atas saham preferen kumulatif yanag belum dibagikan disebut sebagai tunggakan dividen. Walaupun dividen tersebut bukan merupakan kewajiban sampai dewan direksi mengumumkan pembagian dividen, tetapi informasi ini sangat penting untuk pemegang saham dan pengguna laporan keuangan yang lain. Jumlah tunggakan dividen diungkapkan dalam cacatan kas laporan keuangan.

Ø       Perusahaan Anak yang Saham Preferennya Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Induk
Asumsikan PT Pudjiaji membeli 90% saham biasa PT Soni dengan harga Rp 395.500.000 pada tanggal 1 Januari  19X2. Ekuitas PT Soni tanggal 31 Desember 19X1 terdiri dari :

Saham preferen Rp 10.000, nilai nominal Rp. 100.000, kumulatif,        
                                Nonpartisipatif, dapat ditarik pada Rp. 105.000 persaham                      Rp 100.000.000
Saham biasa, nilai nominal Rp. 10.000                                                                    Rp 200.000.000
Agio                                                                                                                        Rp 40.000.0000
Laba ditahan                                                                                                            Rp 160.000.000
                                Total ekuitas pemegang saham                                                                Rp. 500.000.000

Ø    Saham Preferen Perusahaan anak Dimiliki oleh perusahaan Induk
Pembelian saham preferen beredar perusahaan anak perusahaan induk mengakibatkan penarikan saham yang dibeli dari sudut pandang entitas konsolidasi. Saham ditarik untuk tujuan laporan konsolidasi karena nilai bukunya tidak lagi muncul sebagai hak minoritas dalam neraca konsolidasi. Tetapi penarikan tersebut benar-benar merupakan penarikan total, karena investasi pada saham preferen (buku induk) dan ekuitas saham preferen (buku anak) dilaporkan sebagai saham-saham yang beredar dalam laporan keuangan terpisah oleh perusahaan induk dan perusahaan anak. Penarikan total saham preferen perusahaan anak melalui pembelian yang dilakukan perusahaan induk dilaporkan sebagai penarikan aktual dalam laporan keuangan konsolidasi. Maka, ekuitas yang berhubungan dengan saham preferen yang dimiliki oleh perusahaan induk dan investasi pada saham preferen harus di eliminasi dan jika ada perbedaan dibebankan atau dikreditkan ke dalam akun tambahan modal disetor yang akan dilaporkan dalam neraca konsolidasi. Karena ekuitas pemegang saham perusahaan induk dalam konsolidasi, maka perusahaan harus menyesuaikan nilai investasinya dalam saham preferen perusahaan anak dengan nilai buktinya pada saat akuisisi serta mengkredit akun tambahan modal disetor untuk perbedaan yang terjadi antara harga yang dibayarkan dengan nilai buku investasi. Investasi dalam saham preferen dicatat berdasarkan metode biaya atau metode ekuitas.

C.               Perusahaan Induk dan Laba Per Saham Konsolidasi
Laba bersih dan laba per saham (LPS) perusahaan induk yang menggunakan metode ekuitas sama dengan laba bersih konsolidasi. Tetapi perbedaan perhitungan yang timbul dalam menentukan laba bersih perusahaan induk dan laba bersih konsolidasi (yaitu, konsolidasi satu baris dan konsolidasi) tidak terjadi pada perhitungan LPS. Perhitungan LPS perusahaan induk sama dengan perhitungan perhitungan LPS konsolidasi. Prosedur LPS untuk investor yang memiliki pengaruh signifikan terhadap investasi adalah sama dengan prosedur untuk investor perusahaan induk. Meskipun di sini ditekankan hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak, pembahasan dan ilustrasi yang diberikan juga dapat di terapkan untuk investasi  dengan metode ekuitas.
     Prosedur perusahaan induk dalam menghitung LPS tergantung pada struktur ekuitas perusahaan anak. Saat perusahaan anak (atau investi ekuitas) tidak memiliki ekivalensi saham biasa atau sekuritas dilutif potensial yang beredar, prosedur untuk menghitung LPS konsolidasi sama dengan prosedur perhitungan pada perusahaan yang terpisah.

D.              Penerbitan Saham secara Tunai
Penerbitan saham secara dicatat dengan mendebit akun Kas dan mengkredit akun Modal Saham sejumlah nilai nominal atau nilai yang dinyatakan. Ketika jumlah kas yang diterima dari penjualan saham lebih besar dari nominal atau nilai yang dinyatakan, kelebihan tersebut dicatat tersendiri dengan mengkredit akun Agio Saham. Akun tersebut akan selalu dilaporkan sepanjang saham yang terkait dengan akun tersebut tetap beredar. Ketika saham ditarik (retired), saldo Modal Saham beserta saldo Agio Saham yang terkait biasanya dihapus.
Sebagai gambaran, asumsikan Goode Corporation menerbitkan 4.000 lembar saham biasa dengan nilai nominal sebesar $1  pada tanggal 1 April 2008 dengan nilai sebesar $45.000 tunai.
Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
2008
1 April      kas…………………………………….. 45.000
                        Saham biasa……………………………… 4.000
                        Agio Saham………………………………41.000
Jika, dalam contoh tersebut, saham biasa tidak memiliki nilai nominal, tetapi memiliki nilai yang dinyatakan sebesar $1, maka ayat jurnalnya akan sama saja. Umumnya, saham dicatat sebesar nilai nominal yang dinyatakan. Namun meskipun demikian, jika tidak ada nilai yang ditetapkan, seluruh jumlah kas yang diterima pada penjualan saham dicatat dengan mengasumsikan saham Goode Coporation adalah saham biasa yang tidak memiliki nominal maupun nilai yang ditetapkan, ayat jurnal untuk mencatat penjualan 4.000 lembar seharga $ 45.000 adalah sebagai berikut:
2008
1 April             kas……………………………………..45.000
                                    Saham Biasa……………………………45.000

Ø    Saham yang Dijual Berdasarkan Pesanan
Saham yang diterbitkan berdasarkan pesanan. Suatu pesanan (subscription) kontrak hukum yang mengikat antara pemesan atau pembeli saham (subscriber) dan perusahaan penerbit saham). Kontrak tersebut menyebutkan jumlah lembar saham yang dipesan, harga pemesanan, cara pembayaran, dan persyaratan-persyaratan lainnya. suatu pesanan membuat perusahaan mempunyai hak tuntutan hukum sebesar harga kontrak dan membuat pemesan mempunyai status hukum sebagai pemegang saham ditahan oleh hukum atau oleh kontrak. Biasanya, sertifikat saham yang membuktikan besarnya kepemilikan tidak akan diterbitkan sampai seluruh harga pesanan telah diterima oleh perusahaan.

E.           Proses Perdagangan Saham
Proses pembelian saham secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Investor beli menghubungi perusahaan efek/ pialang di mana ia terdaftar sebagai nasabahnya
b.   Selanjutnya intruksi tersebut disampaikan ke trader perusahaan efek di lantai bursa (trading floor). Selanjutnya trader memasukkan intruksi tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut Jakarta automated Trading System (JATS). Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus menerus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah, sebaliknya untuk penjualan akan diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi jual beli dikatakan berhasil jika terjadi kecocokan antara jual dan penawaran jual dan penawaran beli.
Perdagangan saham di BEJ (Transaksi Bursa) dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga pasar berikut:
1.           Pasar reguler
Pasar dimana perdagangan dilaksanakan melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3)
2.           Pasar regular tunai
Pasar dimana perdagangan dilaksanakan melalui JATS dan penyelesaian dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi Bursa (T+0). 
3.           Pasar negoisasi
Pasar dimana perdagangan dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan dan penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli .

F.                Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.[4] Sedangkan menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.[5] Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Sedangkan menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.[6] Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
  • Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
  • Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
  • Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
  • Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar Debt to Equity ratio ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.
Instrumen pasar modal syariah diperdagangkan di pasar perdana dan pasar sekunder. Prinsip dasar pasar perdana adalah (Harahap, 2001):
1.     Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil.
2.     Tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn).
3.     Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan.
4.     Hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal) yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau harta hasil penjualan efek.
5.     Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder ada tambahan dari prinsip dasar pasar perdana:
1.     Tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks).
2.     Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan.
3.     Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
1.     Preferred Stock (saham istimewa)
Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a. Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2.     Forward Contract Forward contract diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
3.     Option 
Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar(penipuan/spekulasi) dan maysir (judi).
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerja terbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
Seiring perkembangan pasar modal, di Indonesia juga telah dikembangkan pasar modal syariah, dimana pada pertengahan tahun 2000 dikeluarkan Jakarta Islamic Index (JII). Indeks inimensyaratkan saham dengan jenis usaha utama dan ratio keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah (PT.BEI,2008).
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam – LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam – LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. (PT.BEI,2008b)
a. Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam – LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  • Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
  • Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
  • Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
  • Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.

Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam kategori syariah adalah:
  • Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
  • Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
  • Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
    • Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
    • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
b. Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index
Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut:
  • Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
  • Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
  • Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
c. Hari Dasar Jakarta Islamic Index
Jakarta Islamic Index diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Akan tetapi untuk mendapatkan data historikal yang cukup panjang, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 2 Januari 1995, dengan nilai indeks sebesar 100.
c. Evaluasi Indeks dan Penggantian Saham
Jakarta Islamic Index direview setiap 6 bulan, yaitu setiap bulan Januari dan Juli atau berdasarkan periode yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data public yang tersedia.
Pengembang pertama indeks syariah dan equity fund seperti Reksa Dana adalah amerika serikat, setelah The amana fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama didunia tahun 1986, tiga tahun kemudian Dow Jones Index Meluncurkan Down Jones Islamic Market (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal berdasarkan aktivitas bisnis dan rasio finansialnya. SSB secara lebih spesifik langsung mengeluarkan perusahaan yang memiliki dalam bidang-bidang berikut:
1)   Alkohol;
2)   Rokok;
3)   Daging babi;
4)   Jasa keuangan konvensional;
5)   Pertahanan dan persenjataan; dan
6)   Hiburan (hotel,kasino/perjudian,cinema,musik).
Pada akhir Desember 1998 dan kerena perhatian yang meningkat terhadap keuangan Islam, FTSE bekerja sama dengan investor internasional, meluncurkan FTSE GIIS. GIIS merupakan indeks-indeks percontohan saham yang dirancang untuk mencatat (track) kinerja dari perusahaan-perusahan perdagangan publik yang terdepan, di mana aktivitas-aktivitas bisnis mereka konsisten dengan prinsip-prinsip syariah Islam. GIIS dihitung pada akhir setiap akhir hari kerja bersamaan dengan perhitungan indeks-indeks FTSE di seluruh dunia, dimana mata uang yang digunakan untuk GIIS berdasarkan dollar Amerika. Perusahaan dimasukkan dalam indeks GIIS  jika perusahaan merupakan anggota salah satu dari pasar indeks FTSE seluruh dunia saat ini dan juga memenuhi kriteria Islam. Prinsip-prinsip syariah Islam tidak memasukkan saham-saham yang kegiatan intinya berhubungan dengan bunga,alkohol rokok, perjudian, pabrik senjata, asuransi jiwa, produksi babi, kegiatan pengepakan atau pengolahan yang groos interest yang berhubungan dengan debt total assets-nya melebihi 33%. GIIS memiliki komite manajemen yang bertanggung jawab untuk perhitungan GIIS, mengevaluasi GIIS dan menyetujui perubahan keanggotaan. GIIS dievaluasi setiap setengah tahun (secara semesteran), yaitu minggu pertama Maret dan September. Jika suatu saham dari GIIS gagal memenuhi kriteria persyaratan, komite manajemen mengeluarkannya dari indeks GIIS. Perubahan yang muncul dari evaluasi setengah tahunan diimplementasikan setelah penutupan penghitungan indeks pada jumat ketiga bula Maret dan September.

G.                 Keberadaan Pasar Modal Syariah Indonesia
Keadaan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 (UUPM). Pasal 1 butir 13 Undang-undang No.8 Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan Efek.
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip  syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Di Indonesia, perkembangan insrumen syariah di pasar modal sudaah terjadi sejak tahun 19997. Diawali denagn lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai  dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersam dengan PT Dana Reksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi kebutuhan tentang hukum syariah. Penentuan criteria dari komponen JII tersebut di susun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Untuk melindungi para investor dari praktik-praktik tidak sehat di pasar saham, pasar ini perlu diregulasi untuk kepentingan publik. Jika pasar saham tidak diawasi, maka kepercayaan masyarakat akan kegiatan pasar modal atau pasar saham akan luntur. Oleh karena itu, pada tahun 1976, melalui Keputusan Presiden (Kepres), Departemen Keuangan mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).[10] Peranan Bapepam pada waktu itu adalah untuk melaksanakan jalannya kegiatan pasar modal dan juga meregulasinya. Kedua peranan tersebut dianggap penyebab yang menimbulkan konflik, karena badan ini dianggap meregulasi pelaksanaan dirinya sendiri. Oleh karena itu, pada tahun 1990 Pemerintah mengubah Bapepam yang dulunya kepanjangan dari Badan Pelaksana Pasar Modal, menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, yang fungsinya hanya sebagai pembuat regulasi (regulator), pengordinasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia dan pengawas jalannya pasar modal.
Kemudian sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005.[11] Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam-LK mempunyai visi dan misi menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.[12]
Bapepam-LK memiliki tugas untuk mengatur, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal. Bapepam-LK juga mempunyai tugas merumuskan kebijakan di bidang lembaga keuangan, seperti misalnya membuat dan menyakinkan pelaksanaan peraturan, kebijakan, standar, norma, dan pedoman kriteria serta prosedur di bidang pasar modal, dan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan bagi emiten dan perusahaan publik.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument kegiatan keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go publik) dalam nominal atau persentase tertentu. Sedangkan saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.
            Pada perseroan terbatas berdiri, biasanya hanya diterbitkan satu jenis saham yang disebut dengan saham biasa. Persahaan kemudian menyadari adanya keuntungan dengan menerbitkan satu atau lebih jenis saham lainnya dengan prioritas dan hak-hak tertentu yang melebihi saham biasa disebut saham preferen.
Perlindungan ( hak istimewa ) yang dimiliki pemegang saham preferen, dibandingkan pemegang saham biasa:
1.    Preferensi dividen tunai. Pemegang saham preferen berhak untuk menerima seluruh dividen tunai sebelum dividen tunai apa pun dibagikan saham biasa.
2.    Preferensi pada saat likuidasi. Jika perusahaan pailit, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasi sepenuhnya, sebelum bagian pemegang saham dibayarkan.
Dari segi hak keistimewaannya:
1.    Saham biasa, semua ahli fiqih kontemporer memandang saham biasa boleh, karena tidak memiliki saham keistimewaan dari yang lain, baik hak maupun kewajibannya.
2.    Saham preferen, saham ini memiliki keistimewaan khusus dari segi perlakuan maupun dari segi finansial. Para ahli fiqih kontemporer memandang saham jenis ini harus dihindari karena tidak sesuai denagn ketentuan secara syariah, karena pemilik saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari kelebihan yang dapat dibagikan sebelum dibagikan kepada pemilik saham biasa.

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (metwally, 1995) adalah sebagai berikut:
1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada Bursa Efek;
2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjuabelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen Bursa Efek degan jarak tidak lebih dari 3 bulan ;
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali;
5.      Saham tda boeh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST ;
6.      Saham dapat dijual dengan harga di bawah HST ;
7.      HST ditetapkan dengan rumus sebagai berikut
HST= Jumlah Kekayaan Bersih Perusahaan / Jumlah Saham Yang Diterbitkan Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar auntansi syariah ;
8.    Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9.    Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.




DAFTAR PUSTAKA


Ø  Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution.2007.Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Kencana ; Jakarta
Ø  http://www.invesyaham.com/?Artikel_dan_Berita. Diakses pada Kamis, 19 April 2012.
Ø  http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/visi_misi/index.htm. Diakses pada Kamis, 19 April 2012.


×
Berita Terbaru Update