Contoh Berkas Acara dalam Perkara di Pangadilan Agama

Ahmad Sidik
By -

Surat permohonan

Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris                            Banjarmasin, 05 November 2012
  dan Bagian masing-masing
Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama Klas 1A Banjarmasin
Di –Banjarmasin
Assalamu'alaikum wr. wb.

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                           : NORMILA HAYATI BINTI SURYA
Umur                           : 43
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : PNS
Tempat tinggai di       :Jalan Veteran Komplek A.Yani RT.22 RW. 06 No. 20 Kelurahan   Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
           
Dengan ini mengajukan permohonan Penetapan Pembagian Harta Peninggalan secara damai ke Pengadiian Agama Klas 1A Banjarmasin;

Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1.      Bahwa WARTONO BIN ASMAN meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2002 karena sakit, sebagaimana dalam surat Kematian Nornor 40/SKM-VIII/PGB/2002 yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Pengambangan pada tanggal 26 Agustus 2002;
2.      Bahwa almarhum WARTONO BIN ASMAN adalah suami isteri yang sah dengan NORMILA HAYATI BINTI SURYA, yang menikah pada tanggal 13 Desember 1997 sebagaimana surat nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor A3/969/52/XII/1997 tanggal 13 Desember 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin;
3.      Bahwa sewaktu almarhum WARTONO BIN ASMAN meninggal kedua orangtua almarhum sudah meninggal dunia lebih dahulu;
4.      Bahwa setelah almarhum WARTONO BIN ASMAN meninggal dunia ada meninggalkan ahli waris, bernama:
- NORMILA HAYATI BINTI SURYA (Isteri almarhum WARTONO BIN ASMAN).
- ARMAN ( anak pertama )
- ANISA ( anak kedua )
5.      Bahwa selain nama tersebut diatas tidak ada lagi ahli waris lainnya dari almarhum;
6.      Bahwa almarhum WARTONO BIN ASMAN mempunyai harta peninggalan berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan kayu seluas 130 M2 dengan tanda batas Is/d IV dari kayu ulin yang .terletak di kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sesuai Sertifikat Hak Milik No.1004 atas nama WARTONO;
7.      Bahwa   harta-harta tersebut belum pernah dibagi secara nyata sampai sekarang dan tidak dalam sengketa;
8.      Bahwa almarhum WARTONO BIN ASMAN tidak ada meninggalkan wasiat atau hutang yang belum dilunasi;
9.      Bahwa Pemohon mohon ditetapkan penyelesaian harta peninggalan tersebut sesuai ketentuan Hukum Faraid Islam yaitu:
-Menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya;
-Menentukan bagian dari masing-masing ahli waris;
10.  Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Pengadilan Agama Klas 1A Banjarmasin cq. Majeiis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk:
Primer:

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
Menetapkan NORMILA HAYATI BINTI SURYA adalah ahli waris dari almarhum WARTONO   BIN ASMAN;
Menetapkan harta berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan kayu seluas 130 M2 dengan tanda batas Is/d IV dari kayu ulin yang terletak di kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1004 atas nama WARTONO,
Menetapkan pembagian harta peninggalan tersebut menurut ketentuan Hukum Faraid Islam;
Membebankan biaya perkara menurut hukum:

Subsider: Mohon penetapan yang seadil-adilnya ;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassaiamu'alaikum wr. wb.


Pemohon,


NORMILA HAYATI BINTI SURYA





 
PENETAPAN
Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm

Ketua Majelis Pengadilan Agama Klas 1 A Banjarmasin membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm Tanggal 06 November 2012 dan permohonan    yang    terdaftar    dalam     Register    Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm tanggal 05 November 2012 yang diajukan oleh :

NORMILA HAYATI BINTI SURYA, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, pendidikan terakhir, tempat tinggal di Jalan Veteran Komplek A.Yani RT.22 RW. 06 No. 20 Kelurahan   Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin., sebagai "Pemohon";
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditetapkan hari sidang;
Memperhatikan, Pasal 145 RBg., dan peraturan perundang-undangan terkait.

MENETAPKAN

-Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin tanggal 19 November 2012 pukul 09.00 WITA;
-Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin memanggil kedua belah pihak agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin pada hari, tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas, disertai saksi-saksi yang akan didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya.
-Menentukan, bahwa tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.

   Ditetapkan di         : Banjarmasin
    Pada tanggal          : 08 November 2012
                           Ketua Majelis,

M. SARKAWI, M.H


PENETAPAN
Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm

Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin telah membaca surat permohonan yang terdaftar dalam register Nomor: 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm tanggal 05 November 2012;

Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya tersebut di bawah ini;

Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

MENETAPKAN

1.      M. SARKAWI, M.H                                                  Sebagai KETUA MAJELIS:
2.      H. TAMRIN, S.H                                                       Sebagai HAKIM ANGGOTA:
3.      A. ASEPUDIN, S.H                                                  Sebagai HAKIM ANGGOTA;

untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas.


Ditetapkan di   : Banjarmasin
Pada tanggal   : 06 November 2012
Ketua,

Drs. H. ANUNG SAPUTRA, S.H., M.H


SURAT PENUNJUKAN
Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm

Panitera Pengadiian Agama Kelas 1A Banjarmasin telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin Nomor: 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm tanggal 06 November 2012 tentang  Penetapan  Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili, serta menyetesaikan perkara tersebut perlu dibantu oleh seorang Jurusita.

Memperhatikan, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

MENUNJUK

Saudara BURHANUDDIN ARIF

sebagai Jurusita Pengganti dengan tugas :

-          Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan, pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, mengumumkan melalui media massa dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas perintah Ketua Majelis.


Ditetapkan di    : Banjarmasin
Pada tanggal   : 06 November 2012

PANITERA

AHMAD AMIN, S.H



SURAT PENUNJUKAN PANITERA
Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm

Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin telah membaca Penetapan Ketua   Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin Nomor :1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm tanggal 06 November 2012 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk membantu tugas Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk Panitera Pengganti;

Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
MENUNJUK

Saudara :  MUJIBURRAHMAN sebagai  PANITERA  PENGGANTI  dengan tugas :

Pertama   : Membantu Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara Persidangan;
Kedua     :Melaksanakan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara tersebut.


Ditetap di               : Banjarmasin
Pada tanggal          : 06 November 2012

Panitera,

                                                                                AHMAD AMIN, S.H