Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris Banjarmasin, 05 November 2012
dan Bagian masing-masing
Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama Klas 1A Banjarmasin
Di –Banjarmasin
Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama Klas 1A Banjarmasin
Di –Banjarmasin
Assalamu'alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan dibawah
ini:
Nama :
NORMILA HAYATI BINTI SURYA
Umur :
43
Agama :
Islam
Pekerjaan :
PNS
Tempat tinggai di :Jalan Veteran Komplek A.Yani
RT.22 RW. 06 No. 20 Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur
Kota Banjarmasin.
Dengan ini mengajukan
permohonan Penetapan Pembagian Harta Peninggalan secara damai ke Pengadiian
Agama Klas 1A Banjarmasin;
Adapun alasan/dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1.
Bahwa WARTONO BIN ASMAN meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus
2002 karena sakit, sebagaimana dalam surat Kematian Nornor 40/SKM-VIII/PGB/2002
yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Pengambangan pada tanggal 26 Agustus
2002;
2.
Bahwa almarhum WARTONO BIN ASMAN adalah suami isteri yang sah
dengan NORMILA HAYATI BINTI SURYA, yang menikah pada tanggal 13 Desember 1997 sebagaimana
surat nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor A3/969/52/XII/1997 tanggal 13 Desember
1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin;
3.
Bahwa sewaktu almarhum WARTONO BIN ASMAN meninggal kedua orangtua
almarhum sudah meninggal dunia lebih dahulu;
4.
Bahwa setelah almarhum WARTONO BIN ASMAN meninggal dunia ada
meninggalkan ahli waris, bernama:
- NORMILA
HAYATI BINTI SURYA (Isteri almarhum WARTONO BIN ASMAN).
-
ARMAN ( anak pertama )
-
ANISA ( anak kedua )
5.
Bahwa selain nama tersebut diatas tidak ada lagi ahli waris
lainnya dari almarhum;
6.
Bahwa almarhum WARTONO BIN ASMAN mempunyai harta peninggalan
berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan kayu seluas 130 M2
dengan tanda batas Is/d IV dari kayu ulin yang .terletak di kelurahan Sei
Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sesuai Sertifikat Hak Milik
No.1004 atas nama WARTONO;
7.
Bahwa harta-harta tersebut
belum pernah dibagi secara nyata sampai sekarang dan tidak dalam sengketa;
8.
Bahwa almarhum WARTONO BIN ASMAN tidak ada meninggalkan wasiat
atau hutang yang belum dilunasi;
9.
Bahwa Pemohon mohon ditetapkan penyelesaian harta peninggalan
tersebut sesuai ketentuan Hukum Faraid Islam yaitu:
-Menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli
warisnya;
-Menentukan bagian dari masing-masing ahli
waris;
10.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Pengadilan Agama Klas 1A Banjarmasin cq. Majeiis
Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk:
Primer:
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
Menetapkan NORMILA HAYATI BINTI SURYA adalah ahli waris dari almarhum WARTONO BIN ASMAN;
Menetapkan harta berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan kayu seluas 130 M2 dengan tanda batas Is/d IV dari kayu ulin yang terletak di kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1004 atas nama WARTONO,
Menetapkan pembagian harta peninggalan tersebut menurut ketentuan Hukum Faraid Islam;
Membebankan biaya perkara menurut hukum:
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
Menetapkan NORMILA HAYATI BINTI SURYA adalah ahli waris dari almarhum WARTONO BIN ASMAN;
Menetapkan harta berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan kayu seluas 130 M2 dengan tanda batas Is/d IV dari kayu ulin yang terletak di kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1004 atas nama WARTONO,
Menetapkan pembagian harta peninggalan tersebut menurut ketentuan Hukum Faraid Islam;
Membebankan biaya perkara menurut hukum:
Subsider: Mohon penetapan yang seadil-adilnya ;
Demikian atas
terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassaiamu'alaikum wr. wb.
Pemohon,
NORMILA HAYATI BINTI SURYA
PENETAPAN
Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm
Ketua Majelis Pengadilan Agama Klas 1 A Banjarmasin
membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm Tanggal 06 November 2012 dan permohonan yang
terdaftar dalam Register
Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm tanggal 05 November 2012 yang diajukan oleh :
NORMILA HAYATI BINTI SURYA, Umur 43 tahun, agama Islam,
pekerjaan PNS, pendidikan terakhir, tempat tinggal di Jalan Veteran Komplek
A.Yani RT.22 RW. 06 No. 20 Kelurahan Pengambangan
Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin., sebagai "Pemohon";
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara
tersebut perlu ditetapkan hari sidang;
Memperhatikan, Pasal 145 RBg., dan peraturan
perundang-undangan terkait.
MENETAPKAN
-Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara
tersebut akan dilangsungkan pada hari Senin tanggal 19 November 2012 pukul 09.00 WITA;
-Memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti
Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin memanggil kedua belah pihak agar datang
menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin pada hari,
tanggal dan waktu yang ditetapkan di atas, disertai saksi-saksi yang akan
didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti
dalam perkaranya.
-Menentukan, bahwa tenggang waktu antara
pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari
kerja.
Ditetapkan di : Banjarmasin
Pada tanggal : 08 November 2012
Ketua Majelis,
M. SARKAWI, M.H
PENETAPAN
Nomor 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm
Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Banjarmasin telah membaca surat permohonan yang terdaftar dalam register Nomor: 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm tanggal 05 November 2012;
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang
susunannya tersebut di bawah ini;
Mengingat, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
MENETAPKAN
1.
M. SARKAWI, M.H Sebagai KETUA MAJELIS:
2.
H. TAMRIN, S.H Sebagai
HAKIM ANGGOTA:
3.
A. ASEPUDIN, S.H Sebagai
HAKIM ANGGOTA;
untuk
memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas.
Ditetapkan di :
Banjarmasin
Pada tanggal : 06 November 2012
Ketua,
Drs. H. ANUNG SAPUTRA, S.H., M.H
SURAT
PENUNJUKAN
Nomor
1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm
Panitera Pengadiian Agama Kelas 1A Banjarmasin telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin Nomor: 1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm tanggal 06 November 2012 tentang
Penetapan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk kelancaran tugas Majelis Hakim dalam
memeriksa dan mengadili, serta menyetesaikan perkara tersebut perlu dibantu
oleh seorang Jurusita.
Memperhatikan, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009.
MENUNJUK
Saudara BURHANUDDIN ARIF
sebagai Jurusita Pengganti dengan tugas :
-
Melaksanakan perintah Ketua Majelis menyampaikan panggilan,
pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir, mengumumkan melalui
media massa dan melakukan tugas-tugas sebagai Jurusita Pengganti lainnya atas
perintah Ketua Majelis.
Ditetapkan di :
Banjarmasin
Pada tanggal : 06 November 2012
PANITERA
AHMAD AMIN, S.H
SURAT
PENUNJUKAN PANITERA
Nomor
1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A
Banjarmasin telah membaca Penetapan Ketua
Pengadilan Agama Kelas 1 A Banjarmasin Nomor :1371/Pdt.P/2012/PA.Bjm tanggal 06 November 2012 Tentang Penunjukan Majelis
Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membantu tugas Majelis
Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut perlu menunjuk Panitera
Pengganti;
Memperhatikan, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 96 dan 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
MENUNJUK
Saudara : MUJIBURRAHMAN sebagai
PANITERA PENGGANTI dengan tugas :
Pertama : Membantu Majelis Hakim dengan menghadiri
dan mencatat jalannya sidang serta membuat Berita Acara Persidangan;
Kedua :Melaksanakan semua perintah Ketua Majelis dalam rangka penyelesaian perkara
tersebut.
Ditetap di : Banjarmasin
Pada tanggal : 06 November 2012
Panitera,
AHMAD AMIN, S.H