Skripsi, ( Ruislag Tanah Wakaf dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif )

Ahmad Sidik
By -


ABSTRAK

Ahmad Sidik.2014. Ruislag Tanah Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (muamalah), Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (1) Dr. Syaugi Mubarak, S.Ag., MA, (II) Lutpi Sahal, SHI., MSI.

Penelitian ini beranjak dari adanya perbedaan hukum tentang kebolehan ruislag tanah wakaf dalam hukum Islam dan hukum positif. Disamping itu ada muncul juga peristiwa tentang penukaran harta wakaf yang berupa tanah dengan tanah ditempat lain, dikarenakan tanah wakaf yang semula tidak bermanfaat lagi dan karena untuk kepentingan umum atau sosial lainnya yang mengakibatkan terjadinya penukaran tersebut.

Di Indonesia hal seperti ini dikenal dengan istilah ruislag. Mengenai hal tersebut pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Begitu juga dalam hukum Islam, mengenai pertukaran tanah wakaf telah mendapat perhatian dari para imam mazhab yang pada akhirnya muncul beberapa pendapat hukumnya.

Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana ketentuan hukum Islam tentang ruislag tanah wakaf dan bagaimana ketentuan hukum positif mengenai ruislag tanah wakaf.
Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum Islam tentang ruislag tanah wakaf dan untuk mengetahui ketentuan hukum positif mengenai ruislag tanah wakaf.

Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis hukum normatif yang bersifat deskriptif dan dianilisis secara kualitatif dengan pendekatan komparatif, yaitu dengan menelaah secara kritis dan mendalam serta memberikan gambaran yang lengkap dengan membandingkan tentang ruislag tanah wakaf dalam hukum Islam dan hukum positif.

Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa ketentuan ruislag tanah wakaf dalam pandangan hukum Islam bersifat menjaga kehati-hatian dan hukumnya diperbolehkan dengan ketentuan tidak melanggar syariat dan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan, begitu juga dalam hukum positif ruislag tanah wakaf dibolehkan dengan catatan memenuhi syarat yang telah diatur undang-undang dan tidak melanggar ketentuan syariat Islam.

Untuk Lebih lanjut silahkan unduh pada link berikut download di sini bro and sist