ABSTRAK
Ahmad Sidik.2014. Ruislag Tanah Wakaf Dalam Perspektif
Hukum Islam Dan Hukum Positif. Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
(muamalah), Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (1) Dr. Syaugi
Mubarak, S.Ag., MA, (II) Lutpi Sahal, SHI., MSI.
Penelitian
ini beranjak dari adanya perbedaan hukum tentang kebolehan ruislag tanah
wakaf dalam hukum Islam dan hukum positif. Disamping itu ada muncul juga peristiwa
tentang penukaran harta wakaf yang berupa tanah dengan tanah ditempat lain, dikarenakan tanah wakaf yang semula tidak
bermanfaat lagi dan karena untuk kepentingan umum atau sosial lainnya yang
mengakibatkan terjadinya penukaran tersebut.
Di Indonesia hal seperti ini
dikenal dengan istilah ruislag. Mengenai hal tersebut pemerintah telah
mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Begitu juga dalam hukum Islam,
mengenai pertukaran tanah wakaf telah mendapat perhatian dari para imam mazhab
yang pada akhirnya muncul beberapa pendapat hukumnya.
Rumusan
masalah penelitian ini ialah bagaimana ketentuan hukum
Islam tentang ruislag tanah wakaf dan bagaimana ketentuan hukum positif mengenai ruislag tanah wakaf.
Sedangkan tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum Islam tentang
ruislag tanah wakaf dan untuk mengetahui ketentuan hukum
positif mengenai ruislag tanah wakaf.
Penelitian
ini merupakan penelitian dengan jenis hukum normatif yang bersifat deskriptif dan dianilisis secara kualitatif dengan
pendekatan komparatif, yaitu dengan menelaah
secara kritis dan mendalam serta memberikan gambaran yang lengkap dengan membandingkan tentang ruislag
tanah wakaf dalam hukum Islam dan hukum positif.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa ketentuan ruislag
tanah wakaf dalam pandangan hukum Islam bersifat menjaga kehati-hatian dan
hukumnya diperbolehkan dengan ketentuan tidak melanggar
syariat dan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan, begitu juga dalam hukum positif ruislag tanah
wakaf dibolehkan dengan catatan memenuhi syarat yang telah diatur undang-undang
dan tidak melanggar ketentuan syariat Islam.