(Banjarmasin, 09 Juni 2020)
Pedagang atau masyarakat yang berada di pasar atau fasilitas publik lainnya diminta untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Virus Corona. Misalnya dengan menggunakan
masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun
dan menjaga jarak atau pisycal distancing. Spanduk atau bentuk pengumuman lainnya juga telah disebar
di hampir semua tempat umum yang berpotensi menjadi wadah berkumpulnya banyak
orang. Namun tetap saja, aturan protokol kesehatan tidak dihiraukan dengan baik, yang
bisa jadi menjadi sumber petaka terjadinya penularan CoVID-19 secara masif.
Menurut Dandim 10-07 Banjarmasin, Anggara Sitompul, Mengatur masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional diakuinya jauh lebih sulit jika dibandingkan pusat perbelanjaan modern. Sehingga petugas yang berjaga terus berkeliling untuk memberikan imbauan, agar potensi terjadinya kerumunan warga dapat ditekan. Sejauh ini tindakan tegas telah diberikan pada oknum warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti push up maupun menyanyikan lagu-lagu nasional. Pihaknya juga berencana menerapkan sistem buka tutup, jika pengunjung pasar sudah padat dan ramai.
Personel gabungan TNI-POLRI / Satpol PP
dan Dinas Perhubungan yang berjumlah kurang lebih 200 orang, dikerahkan ke 58 titik di Banjarmasin untuk mengawasi
penerapan protokol kesehatan pencegahan CoVID-19 di kalangan masyarakat. Di
antaranya di pasar-pasar tradisional, tempat rekreasi, restoran dan tempat
ibadah.
Editor: Ahmad Sidik